PADANG PARIAMAN, ANT - Seorang walinagari selaku pejabat pemerintahan terdepan dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota badan musyawarah (bamus) dan kerapatan adat nagari (KAN) di nagari bersangkutan. Larangan itu ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009.
Namun, larangan itu diduga tidak diindahkan Walinagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Rusli Muslim Rky Majobasa. Dugaan tersebut dinyatakan Forum Pemberdayaan Anak Nagari Tapakis (FPANT) dalam pernyataan sikap mereka. Oleh karena itu, mereka mendesak Bamus Nagari setempat untuk memberhentikan Rusli dari jabatan walinagari.
Pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua (plus berstempel) FPANT Bakhtiar dan 48 anggota sudah diserahkan ke Bamus, bahkan fotokopinya beredar secara luas di nagari tersebut. Intinya mereka mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rusli.
Larangan yang diduga dilanggar Rusli, sebagai tertulis dalam pernyataan FPANT, adalah pasal 26 huruf b Perda 05 / 2009. Sebab, Rusli disebutkan masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris KAN.
Akibatnya tugas dan fungsi serta wewenang KAN Tapakis tidak maksimal dan tidak jelas, tumpang-tindih dan campur-aduk antara urusan pemerintahan dan urusan adat, sehingga persoalan dalam masyarakat tidak dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai bukti, FPANT melampirkan fotokopi surat bertanggal 05 Juli 2011 dan 28 April 2013. Dalam surat 05 Juli 2011 perihal Gelar Sako Rky Malakewi terdapat tiga tandatatangan satu orang dengan tiga jabatan. Yaitu tandatangan sebagai ninik-mamak tertulis atas nama Rusli Muslim Rky Majobasa, tandatangan sebagai sekretaris kerapatan adat tertulis nama RM Rky Majobasa dan tandatangan sebagai walinagari tertulis nama RUSLI MUSLIM RKY MAJOBASA.
Kemudian, dalam surat bertanggal 28 April 2013 membalas surat Kaum Rky Tan Basa, terdapat pula dua tandatangan yang sama untuk dua jabatan, yaitu tandatangan sebagai ninik-mamak nan berulayat tetulis Rusli Muslim Rky Majobasa dan tandatangan sebagai walinagari tertulis RUSLI MUSLIM RKY MAJOBASA.
Ketua Bamus Nagari Tapakis Abuzar Yahya SPd yang dihubungi wartawan www.sumbaronline.com mengaku telah menerima pernyataan sikap FPANT. Ia mengemukakan segera menyikapinya. Langkah awal dengan mengadakan pertemuan tingkat pimpinan Bamus, kemudian merencanakan sidang terbuka, termasuk dengan mengundang walinagari.
Sayangnya, Walinagari Rusli Muslim Rky Majobasa sendiri terkesan tidak mau dikonfirmasi. Sewaktu wartawan www.sumbaronline.com menghubungi nomor telepon selulernya, terdengar nada tanda panggilan masuk, selanjutnya terdengar suara perempuan: nomor yang anda tuju sedang sibuk, cobalah beberapa saat lagi.
Selanjutnya, dicoba menghubungi lagi, nomor ponsel Rusli malah tidak bisa dihubungi. Yang terdengar kemudian adalah suara perempuan: nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Kepala Bagian Pemerintahan Nagari pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman Hendri Satria SSTP MSi yang dimintai wartawan www.sumbaronline.com tanggapannya menjelaskan, Bamus Nagari boleh mengusulkan pemberhentian seseorang dari jabatan walinagari setempat. Tentu saja dengan dasar adanya temuan pelanggaran Perda 05/2009 yang dilakukan oknum walinagari terkait.
Akan tetapi, lanjut dia, proses pengusulan pemberhentian itu harus pula sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam perda yang sama. “Selengkapnya bisa dibaca dalam Perda 05/2009 Padang Pariaman Pasal 47 ayat (3) dan (4),” papar Hendri Satria.
Namun, larangan itu diduga tidak diindahkan Walinagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Rusli Muslim Rky Majobasa. Dugaan tersebut dinyatakan Forum Pemberdayaan Anak Nagari Tapakis (FPANT) dalam pernyataan sikap mereka. Oleh karena itu, mereka mendesak Bamus Nagari setempat untuk memberhentikan Rusli dari jabatan walinagari.
Pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua (plus berstempel) FPANT Bakhtiar dan 48 anggota sudah diserahkan ke Bamus, bahkan fotokopinya beredar secara luas di nagari tersebut. Intinya mereka mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rusli.
Larangan yang diduga dilanggar Rusli, sebagai tertulis dalam pernyataan FPANT, adalah pasal 26 huruf b Perda 05 / 2009. Sebab, Rusli disebutkan masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris KAN.
Akibatnya tugas dan fungsi serta wewenang KAN Tapakis tidak maksimal dan tidak jelas, tumpang-tindih dan campur-aduk antara urusan pemerintahan dan urusan adat, sehingga persoalan dalam masyarakat tidak dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai bukti, FPANT melampirkan fotokopi surat bertanggal 05 Juli 2011 dan 28 April 2013. Dalam surat 05 Juli 2011 perihal Gelar Sako Rky Malakewi terdapat tiga tandatatangan satu orang dengan tiga jabatan. Yaitu tandatangan sebagai ninik-mamak tertulis atas nama Rusli Muslim Rky Majobasa, tandatangan sebagai sekretaris kerapatan adat tertulis nama RM Rky Majobasa dan tandatangan sebagai walinagari tertulis nama RUSLI MUSLIM RKY MAJOBASA.
Kemudian, dalam surat bertanggal 28 April 2013 membalas surat Kaum Rky Tan Basa, terdapat pula dua tandatangan yang sama untuk dua jabatan, yaitu tandatangan sebagai ninik-mamak nan berulayat tetulis Rusli Muslim Rky Majobasa dan tandatangan sebagai walinagari tertulis RUSLI MUSLIM RKY MAJOBASA.
Ketua Bamus Nagari Tapakis Abuzar Yahya SPd yang dihubungi wartawan www.sumbaronline.com mengaku telah menerima pernyataan sikap FPANT. Ia mengemukakan segera menyikapinya. Langkah awal dengan mengadakan pertemuan tingkat pimpinan Bamus, kemudian merencanakan sidang terbuka, termasuk dengan mengundang walinagari.
Sayangnya, Walinagari Rusli Muslim Rky Majobasa sendiri terkesan tidak mau dikonfirmasi. Sewaktu wartawan www.sumbaronline.com menghubungi nomor telepon selulernya, terdengar nada tanda panggilan masuk, selanjutnya terdengar suara perempuan: nomor yang anda tuju sedang sibuk, cobalah beberapa saat lagi.
Selanjutnya, dicoba menghubungi lagi, nomor ponsel Rusli malah tidak bisa dihubungi. Yang terdengar kemudian adalah suara perempuan: nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Kepala Bagian Pemerintahan Nagari pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman Hendri Satria SSTP MSi yang dimintai wartawan www.sumbaronline.com tanggapannya menjelaskan, Bamus Nagari boleh mengusulkan pemberhentian seseorang dari jabatan walinagari setempat. Tentu saja dengan dasar adanya temuan pelanggaran Perda 05/2009 yang dilakukan oknum walinagari terkait.
Akan tetapi, lanjut dia, proses pengusulan pemberhentian itu harus pula sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam perda yang sama. “Selengkapnya bisa dibaca dalam Perda 05/2009 Padang Pariaman Pasal 47 ayat (3) dan (4),” papar Hendri Satria.
Sumber: Sumbaronline