JAKARTA, ANT - Selain hukuman 18 tahun penjara, mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dituntut
membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Besaran uang pengganti sama dengan
duit yang dikorupsi Djoko dalam proyek pengadaan driving simulator SIM.
"Driving
simulator bersumber dari anggaran negara tahun 2011. Karena uang yang
diterima terdakwa berasal dari uang negara, terdakwa harus dijatuhi
hukuman membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar jaksa penuntut umum
pada KPK, Luki Dwi Nugroho membacakan surat tuntutan dalam persidangan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Duit Rp 32
miliar diperoleh Djoko dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi,
Budi Susanto yang menjadi pemenang pengerjaan proyek driving simulator
roda dua dan roda empat.
"Uang pengganti harus dibayarkan satu
bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta
akan disita dan jika tidak cukup maka diganti pidana penjara 5 tahun,"
ujar jaksa Pulung Rinandoro membaca kesimpulan tuntutan.
Djoko
dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan
dan membayar uang pengganti karena Djoko dinilai terbukti korupsi dalam
proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana
pencucian uang.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp
32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek
pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan
negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
"Rangkaian perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 32 miliar," ujar jaksa M Wiraksajaya.
Djoko
menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang
dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Unsur menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan telah terbukti,"ujar jaksa Rusdi Amin.
Jaksa
menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22
Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret
2010 sebesar Rp 54,6 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi
karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang
dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN).
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Djoko dilakukan
di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah,
merugikan keuangan negara. "Terdakwa aparat penegak hukum, mencederai
lembaga penegak hukum utamanya Polri," kata Pulung.
Sumber: Detik