-->

Irjen Djoko Susilo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

Irjen (Pol) Djoko Susilo

JAKARTA, ANT - Selain hukuman 18 tahun penjara, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Besaran uang pengganti sama dengan duit yang dikorupsi Djoko dalam proyek pengadaan driving simulator SIM.

"Driving simulator bersumber dari anggaran negara tahun 2011. Karena uang yang diterima terdakwa berasal dari uang negara, terdakwa harus dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Duit Rp 32 miliar diperoleh Djoko dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto yang menjadi pemenang pengerjaan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Uang pengganti harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta akan disita dan jika tidak cukup maka diganti pidana penjara 5 tahun," ujar jaksa Pulung Rinandoro membaca kesimpulan tuntutan.

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti karena Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 32 miliar," ujar jaksa M Wiraksajaya.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Unsur menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan telah terbukti,"ujar jaksa Rusdi Amin.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 sebesar Rp 54,6 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Djoko dilakukan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, merugikan keuangan negara. "Terdakwa aparat penegak hukum, mencederai lembaga penegak hukum utamanya Polri," kata Pulung.

Sumber: Detik
Get updates in your Inbox
Subscribe