![]() |
BLSM |
PADANG, ANT - Sebanyak 6.843 penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) terancam hangus. Sebab, hingga kini belum ada data pengganti penerima BLSM yang tidak terdistribusikan.
Jika hari ini tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) kota/kabupaten tidak menyerahkan data pengganti, maka kantor pos bakal menyetorkan kembali sisa dana BLSM tersebut ke kas negara. Pemkab/pemko diminta segera mengirimkan data pengganti penerima BLSM yang tidak bisa tersalurkan di tahap I.
Kepala Area II Ritel dan Properti PT Post Indonesia (Sumbar, Riau, Kepri), Suhatman menjelaskan, pada penyaluran BLSM tahap I, ada 7.186 BLSM yang tidak tersalurkan dengan berbagai alasan. Seperti tak berhak menerima BLSM, alamat yang tak jelas serta penerima BLSM mengembalikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) karena merasa tak berhak menerima BLSM.
Sesuai ketentuan, seharusnya TKSK mengajukan usulan nama pengganti penerima bantuan BLSM tersebut. Namun, hingga kini tidak semua daerah yang telah menyerahkan data pengganti tersebut. Tercatat data di PT Pos Indonesia, ada 7.186 BLSM yang tak dapat didistribusikan tahap I (lihat grafis).
“Dari 19 kabupaten/kota tersebut, baru empat daerah yang telah mengirimkan data pengganti, yaitu Padangpariaman, Kota Solok, Sawahlunto dan Lubuksikaping,” jelasnya.
Namun, menurutnya, data yang dikirimkan tak sebanding dengan data pengganti yang seharusnya diajukan oleh TKSK kota/kabupaten. Misalnya Kabupaten Padangpariaman, seharusnya mengirimkan 221 orang, yang baru diusulkan penggantinya 67 orang.
Padang seharusnya mengirimkan data pengganti sebanyak 1.301 orang, namun yang baru diusulkan hanya 53 orang. Di Kota Solok yang seharusnya 992 orang, yang diusulkan penggantinya baru 181 orang. Sawahlunto yang seharusnya mengirimkan data pengganti 94 orang, yang baru diusulkan 15 orang. Lubuksikaping yang seharusnya 280 orang, usulan penggantinya baru 27 orang.
“Kami tak tahu pasti apa alasannya kenapa TKSK kota/kabupaten masih kurang mengirim penggantinya. Apakah ini karena pengaruh musyawarah di nagari yang tidak ada kesepakatan atau karena faktor lain. TKSK sendiri kan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial di daerah,” ujarnya.
Suhatman mengatakan, paling lambat hari ini (31/8) data pengganti sudah harus diserahkan TKSK ke PT Pos Indonesia. Jika tidak, uang dari sisa penyaluran BLSM tersebut, akan disetorkan ke kas negara. PT Pos juga di-deadline Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menyerahkan data usulan pengganti tersebut paling lambat 7 September mendatang.
“Tanggal 7 itu seluruh data sudah harus diinput ke TNP2K. Jika tak ada data pengganti yang kami terima sampai besok (hari ini, red) otomatis dianggap hangus,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah dapat memasukkan warganya yang berhak menerima BLSM, namun tidak terdaftar dalam penerima BLSM. Salah satu caranya dengan merevisi kembali data penerima BLSM yang tidak tersalurkan.
Dengan catatan, angkanya tak boleh melebihi kuota. Bagi penerima BLSM pengganti, akan menerima pencairan BLSM dua tahap, yakni tahap I dan tahap II.
Suhatman mengatakan, pencairan BLSM tahap II akan dimulai tanggal 2 September mendatang. Penyaluran tahap II hanya dilakukan di 9 kota/kabupaten. Sembilan daerah itu adalah Padang, Padangpanjang, Bukittinggi, Payakumbuh, Lubuksikaping, Solok, Sawahlunto, Pariaman dan Painan.
Ada 274 kantor pos yang akan melayani penyaluran BLSM tahap II. Untuk penyaluran BLSM tahap II, ini, masyarakat hanya mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu. Pasalnya, penyaluran BLSM tersebut hanya untuk dua bulan. Sedangkan untuk tahap I, dikucurkan untuk 3 bulan.
“Rencananya memang dikucurkan untuk 3 bulan, namun karena adanya kebijakan baru dari pemerintah, penyaluran BLSM tahap II hanya untuk dua bulan saja,” ujarnya.
Terkait dengan penerima BLSM yang lansia dan penyandang cacat, PT Pos Indonesia janji memberikan kemudahan. “Jika melihat ada lansia dan penyandang cacat sedang mengambil BLSM, petugas langsung membawanya ke loket bayar,” kata Suhatman.
Terpisah, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau pemkab/pemko mengakomodir warga yang seharusnya mendapatkan BLSM. Salah satunya dengan memasukkan warga tersebut ke dalam penerima bantuan sosial.
Sumber: Padangekspres
Jika hari ini tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) kota/kabupaten tidak menyerahkan data pengganti, maka kantor pos bakal menyetorkan kembali sisa dana BLSM tersebut ke kas negara. Pemkab/pemko diminta segera mengirimkan data pengganti penerima BLSM yang tidak bisa tersalurkan di tahap I.
Kepala Area II Ritel dan Properti PT Post Indonesia (Sumbar, Riau, Kepri), Suhatman menjelaskan, pada penyaluran BLSM tahap I, ada 7.186 BLSM yang tidak tersalurkan dengan berbagai alasan. Seperti tak berhak menerima BLSM, alamat yang tak jelas serta penerima BLSM mengembalikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) karena merasa tak berhak menerima BLSM.
Sesuai ketentuan, seharusnya TKSK mengajukan usulan nama pengganti penerima bantuan BLSM tersebut. Namun, hingga kini tidak semua daerah yang telah menyerahkan data pengganti tersebut. Tercatat data di PT Pos Indonesia, ada 7.186 BLSM yang tak dapat didistribusikan tahap I (lihat grafis).
“Dari 19 kabupaten/kota tersebut, baru empat daerah yang telah mengirimkan data pengganti, yaitu Padangpariaman, Kota Solok, Sawahlunto dan Lubuksikaping,” jelasnya.
Namun, menurutnya, data yang dikirimkan tak sebanding dengan data pengganti yang seharusnya diajukan oleh TKSK kota/kabupaten. Misalnya Kabupaten Padangpariaman, seharusnya mengirimkan 221 orang, yang baru diusulkan penggantinya 67 orang.
Padang seharusnya mengirimkan data pengganti sebanyak 1.301 orang, namun yang baru diusulkan hanya 53 orang. Di Kota Solok yang seharusnya 992 orang, yang diusulkan penggantinya baru 181 orang. Sawahlunto yang seharusnya mengirimkan data pengganti 94 orang, yang baru diusulkan 15 orang. Lubuksikaping yang seharusnya 280 orang, usulan penggantinya baru 27 orang.
“Kami tak tahu pasti apa alasannya kenapa TKSK kota/kabupaten masih kurang mengirim penggantinya. Apakah ini karena pengaruh musyawarah di nagari yang tidak ada kesepakatan atau karena faktor lain. TKSK sendiri kan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial di daerah,” ujarnya.
Suhatman mengatakan, paling lambat hari ini (31/8) data pengganti sudah harus diserahkan TKSK ke PT Pos Indonesia. Jika tidak, uang dari sisa penyaluran BLSM tersebut, akan disetorkan ke kas negara. PT Pos juga di-deadline Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menyerahkan data usulan pengganti tersebut paling lambat 7 September mendatang.
“Tanggal 7 itu seluruh data sudah harus diinput ke TNP2K. Jika tak ada data pengganti yang kami terima sampai besok (hari ini, red) otomatis dianggap hangus,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah dapat memasukkan warganya yang berhak menerima BLSM, namun tidak terdaftar dalam penerima BLSM. Salah satu caranya dengan merevisi kembali data penerima BLSM yang tidak tersalurkan.
Dengan catatan, angkanya tak boleh melebihi kuota. Bagi penerima BLSM pengganti, akan menerima pencairan BLSM dua tahap, yakni tahap I dan tahap II.
Suhatman mengatakan, pencairan BLSM tahap II akan dimulai tanggal 2 September mendatang. Penyaluran tahap II hanya dilakukan di 9 kota/kabupaten. Sembilan daerah itu adalah Padang, Padangpanjang, Bukittinggi, Payakumbuh, Lubuksikaping, Solok, Sawahlunto, Pariaman dan Painan.
Ada 274 kantor pos yang akan melayani penyaluran BLSM tahap II. Untuk penyaluran BLSM tahap II, ini, masyarakat hanya mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu. Pasalnya, penyaluran BLSM tersebut hanya untuk dua bulan. Sedangkan untuk tahap I, dikucurkan untuk 3 bulan.
“Rencananya memang dikucurkan untuk 3 bulan, namun karena adanya kebijakan baru dari pemerintah, penyaluran BLSM tahap II hanya untuk dua bulan saja,” ujarnya.
Terkait dengan penerima BLSM yang lansia dan penyandang cacat, PT Pos Indonesia janji memberikan kemudahan. “Jika melihat ada lansia dan penyandang cacat sedang mengambil BLSM, petugas langsung membawanya ke loket bayar,” kata Suhatman.
Terpisah, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau pemkab/pemko mengakomodir warga yang seharusnya mendapatkan BLSM. Salah satunya dengan memasukkan warga tersebut ke dalam penerima bantuan sosial.
Sumber: Padangekspres