-->

Pemda tak Proaktif

BLSM
BLSM
PADANG, ANT - Sebanyak 6.843 penerima bantuan lang­sung sementara masyarakat (BLSM) terancam hangus. Se­bab, hingga kini belum ada data pengganti penerima BLSM yang tidak terdis­tri­busikan.

Jika hari ini tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) ko­ta/kabupaten tidak menye­rahkan data pengganti, maka kantor pos bakal menyetorkan kembali sisa dana BLSM terse­but ke kas negara. Pemkab/pemko diminta segera mengi­rimkan data pengganti pene­rima BLSM yang tidak bisa tersalurkan di tahap I.

Kepala Area II Ritel dan Properti PT Post Indonesia (Sumbar, Riau, Kepri), Suhat­man menjelaskan, pada pe­nya­luran BLSM tahap I, ada 7.186 BLSM yang tidak tersa­lurkan dengan berbagai ala­san. Seperti tak berhak mene­rima BLSM, alamat yang tak jelas serta penerima BLSM mengemba­likan Kartu Perlin­dungan So­sial (KPS) karena merasa tak berhak menerima BLSM.

Sesuai ketentuan, seha­rusnya TKSK mengajukan usu­lan nama pengganti pene­rima bantuan BLSM tersebut. Namun, hingga kini tidak semua daerah yang telah me­nye­rahkan data pengganti tersebut. Tercatat data di PT Pos Indonesia, ada 7.186 BLSM yang tak dapat didistri­busikan tahap I (lihat grafis).

“Dari 19 kabupaten/kota tersebut, baru empat daerah yang telah mengirimkan data pengganti, yaitu Padang­paria­man, Kota Solok, Sawahlunto dan Lubuksikaping,” jelasnya.

Namun, menurutnya, data yang dikirimkan tak sebanding dengan data pengganti yang seharusnya diajukan oleh TKSK kota/kabupaten. Misal­nya Kabu­paten Padangp­a­riaman, seharus­nya meng­i­rimkan 221 orang, yang baru di­usulkan penggan­tinya 67 orang.

Padang seharusnya mengi­rim­kan data pengganti sebanyak 1.301 orang, namun yang baru diusulkan hanya 53 orang. Di Kota Solok yang seharusnya 992 orang, yang diusulkan penggan­tinya baru 181 orang. Sawah­lunto yang seharusnya me­ngi­rim­­kan data pengganti 94 orang, yang baru diusulkan 15 orang. Lubuk­sikaping yang seharus­nya 280 orang, usulan penggantinya baru 27 orang.

“Kami tak tahu pasti apa alasannya kenapa TKSK kota/kabupaten masih kurang me­ngi­rim penggantinya. Apakah ini karena pengaruh musya­warah di nagari yang tidak ada kesepa­katan atau karena fak­tor lain. TKSK sendiri kan per­panjangan tangan dari Kemen­terian Sosial di daerah,” ujar­nya.

Suhatman mengatakan, paling lambat hari ini (31/8) data pengganti sudah harus diserah­kan TKSK ke PT Pos Indonesia. Jika tidak, uang dari sisa penya­luran BLSM tersebut, akan disetorkan ke kas negara. PT Pos juga di-deadline Tim Nasional Perce­patan Penanggulangan Kemis­kinan (TNP2K) untuk menye­rahkan data usulan peng­ganti tersebut paling lambat 7 September mendatang.
“Tanggal 7 itu seluruh data sudah harus diinput ke TNP2K. Jika tak ada data pengganti yang kami terima sampai besok (hari ini, red) otomatis dianggap hangus,” ujarnya.

Dia menambahkan, peme­rintah daerah dapat mema­sukkan warganya yang berhak menerima BLSM, namun tidak terdaftar dalam penerima BLSM. Salah satu caranya de­ngan me­revisi kembali data penerima BLSM  yang tidak tersalurkan.

Dengan catatan, angkanya tak boleh melebihi kuota. Bagi penerima BLSM pengganti, akan menerima pencairan BLSM dua tahap, yakni tahap I dan tahap II.

Suhatman mengatakan, pen­­cairan BLSM tahap II akan dimulai tanggal 2 September mendatang. Penyaluran tahap II hanya dilakukan di 9 kota/kabupaten. Sembilan daerah itu adalah Padang, Padang­panjang, Bukittinggi, Paya­kum­buh, Lu­buk­sikaping, So­lok, Sawahlunto, Pariaman dan Painan.

Ada 274 kantor pos yang akan melayani penyaluran BLSM tahap II. Untuk pe­nya­luran BLSM tahap II, ini, ma­syarakat hanya men­da­patkan uang sebesar Rp 200 ribu. Pasal­nya, penyaluran BLSM tersebut hanya untuk dua bulan. Sedang­kan untuk tahap I, dikucurkan untuk 3 bulan.

“Rencananya memang di­ku­curkan untuk 3 bulan, na­mun karena adanya kebi­jakan baru dari pemerintah, penya­luran BLSM tahap II hanya untuk dua bulan saja,” ujarnya.
Terkait dengan penerima BLSM yang lansia dan pe­nyan­dang cacat, PT Pos  Indonesia janji memberikan kemu­dahan. “Jika melihat ada lansia dan penyandang cacat sedang meng­ambil BLSM, petugas langsung membawanya ke loket bayar,” kata Suhatman.

Terpisah, Gubernur Sum­bar, Irwan Prayitno mengim­bau pemkab/pemko menga­ko­modir warga yang seh­a­rusnya men­dapatkan BLSM. Salah satunya dengan mema­sukkan warga tersebut ke da­lam penerima bantuan sosial.

Sumber: Padangekspres
Get updates in your Inbox
Subscribe