Kartu Tanda Penduduk |
PADANG, ANT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang telah menetapkan 563.552 pemilih yang akan memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang pada 30 Oktober mendatang. Meski demikian, KPU memperbolehkan pemilih yang tak terdaftar, bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memilih sesuai alamat di KTP.
Data KPU Padang, jumlah pemilih yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) setelah perbaikan adalah 563.552 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 278.061 orang dan pemilih perempuan sebanyak 285.491 orang.
Jumlah ini meningkat dibanding daftar pemilih sementara (DPS) lalu yang sebanyak 554.115 orang. Juga jumlah TPS meningkat dari rencana awal 1.527 TPS menjadi 1.533 TPS.
“Rapat pleno soal DPT telah dilakukan. Jika masih ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, cukup membawa KTP ke tempat pemungutan suara yang berada di dekat alamat yang tercantum dalam KTP.
Ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data Informasi, Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga KPU Padang, Aswir Wiraputra kepada wartawan, kemarin.
Meski diperbolehkan pakai KTP, tapi harus diprioritaskan terlebih dahulu yang tercatat di DPT. “Yang kita khawatirkan, jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen di setiap TPS TPS tidak cukup melayani jumah pemilih yang menggunakan KTP.
Mengantisipasi itu, makanya pemilih ini baru bisa memilih di akhir waktu,” tuturnya.
Jika masih kurang, petugas TPS akan meminta surat suara yang berlebih di TPS terdekat. “Biasanya memang tidak seluruh pemilih yang melakukan pencoblosan. Tapi kalau memang terpakai semuanya, maka akan dipinjam ke TPS terdekat,” ujarnya.
Jika kesalahan data pemilih disebabkan kesalahan petugas saat mendata, Aswir menegaskan akan diberikan teguran. “Jika diketahui sengaja melalaikan atau membuat data fiktif, TPK wajib melakukan perbaikan,” tegas Aswir.
TPS di Pasar Raya
KPU juga akan menempatkan dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang. Dari data KPU Padang, tercatat 837 pemilih di TPS Kelurahan Berok Nipah dengan nomor TPS 10 dan 11. Di TPS 10 terdiri atas 387 pemilih dan TPS 11 terdiri 450 pemilih.
“Pelaksanaan pemilihan nanti, tentunya KPU akan bekerja sama dengan petugas LP. Sedangkan panitia TPS tentunya dari panitia yang telah ditunjuk olek KPU melalui TPK,” ujar Aswir.
Untuk menekan angka golongan putih (golput), KPU Padang berencana membuat TPS khusus di kawasan Pasar Raya atau pasar lainnya. Sebab, pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, banyak pedagang tidak peduli dengan alek demokrasi ini. Mereka lebih memilih berjualan dari pada datang ke TPS.
“KPU Padang tidak ingin itu terjadi di pilkada nanti. Makanya, segala upaya mulai dari sosialisasi hingga pembentukan TPS khusus akan dilakukan,” tuturnya.
Selain TPS khusus di Pasar Raya, KPU juga akan membuat TPS khusus di RSUP M Djamil, RSUD Dr Rasidin dan RSJ HB Saanin dan rumah sakit lainnya.
“Untuk TPS khusus ini, pemilih yang telah terdaftar di tempat tinggalnya cukup mengisi Model A8 - KWK.KPU untuk memilih atau memberikan suara di tempat lain. Ini dimungkinkan sesuai aturan,” sebutnya.
Kasi Binadik LP Muaro Padang, Yelfi Andi ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan panduan teknisnya dari KPU. “Kita masih menunggu dan terus berkomunikasi dengan petugas KPU. Pastinya, keamanan yang kita utamakan agar tidak ada warga binaan yang kabur,” sebutnya.
Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi menilai upaya penekanan golput harus dilakukan KPU. Rencana pembukaan TPS di Pasar Raya merupakan langkah baik. “Langkah itu mesti dilakukan karena bisa meningkatkan pemilih,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaan nanti, TPS khusus ini harus juga diawasi. Jangan sampai upaya ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon. “KPU harus mengkaji lebih rinci apa saja yang mesti dilakukan untuk menghindari kecurangan tadi,” ucapnya.
Data KPU Padang, jumlah pemilih yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) setelah perbaikan adalah 563.552 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 278.061 orang dan pemilih perempuan sebanyak 285.491 orang.
Jumlah ini meningkat dibanding daftar pemilih sementara (DPS) lalu yang sebanyak 554.115 orang. Juga jumlah TPS meningkat dari rencana awal 1.527 TPS menjadi 1.533 TPS.
“Rapat pleno soal DPT telah dilakukan. Jika masih ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, cukup membawa KTP ke tempat pemungutan suara yang berada di dekat alamat yang tercantum dalam KTP.
Ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data Informasi, Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga KPU Padang, Aswir Wiraputra kepada wartawan, kemarin.
Meski diperbolehkan pakai KTP, tapi harus diprioritaskan terlebih dahulu yang tercatat di DPT. “Yang kita khawatirkan, jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen di setiap TPS TPS tidak cukup melayani jumah pemilih yang menggunakan KTP.
Mengantisipasi itu, makanya pemilih ini baru bisa memilih di akhir waktu,” tuturnya.
Jika masih kurang, petugas TPS akan meminta surat suara yang berlebih di TPS terdekat. “Biasanya memang tidak seluruh pemilih yang melakukan pencoblosan. Tapi kalau memang terpakai semuanya, maka akan dipinjam ke TPS terdekat,” ujarnya.
Jika kesalahan data pemilih disebabkan kesalahan petugas saat mendata, Aswir menegaskan akan diberikan teguran. “Jika diketahui sengaja melalaikan atau membuat data fiktif, TPK wajib melakukan perbaikan,” tegas Aswir.
TPS di Pasar Raya
KPU juga akan menempatkan dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang. Dari data KPU Padang, tercatat 837 pemilih di TPS Kelurahan Berok Nipah dengan nomor TPS 10 dan 11. Di TPS 10 terdiri atas 387 pemilih dan TPS 11 terdiri 450 pemilih.
“Pelaksanaan pemilihan nanti, tentunya KPU akan bekerja sama dengan petugas LP. Sedangkan panitia TPS tentunya dari panitia yang telah ditunjuk olek KPU melalui TPK,” ujar Aswir.
Untuk menekan angka golongan putih (golput), KPU Padang berencana membuat TPS khusus di kawasan Pasar Raya atau pasar lainnya. Sebab, pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, banyak pedagang tidak peduli dengan alek demokrasi ini. Mereka lebih memilih berjualan dari pada datang ke TPS.
“KPU Padang tidak ingin itu terjadi di pilkada nanti. Makanya, segala upaya mulai dari sosialisasi hingga pembentukan TPS khusus akan dilakukan,” tuturnya.
Selain TPS khusus di Pasar Raya, KPU juga akan membuat TPS khusus di RSUP M Djamil, RSUD Dr Rasidin dan RSJ HB Saanin dan rumah sakit lainnya.
“Untuk TPS khusus ini, pemilih yang telah terdaftar di tempat tinggalnya cukup mengisi Model A8 - KWK.KPU untuk memilih atau memberikan suara di tempat lain. Ini dimungkinkan sesuai aturan,” sebutnya.
Kasi Binadik LP Muaro Padang, Yelfi Andi ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan panduan teknisnya dari KPU. “Kita masih menunggu dan terus berkomunikasi dengan petugas KPU. Pastinya, keamanan yang kita utamakan agar tidak ada warga binaan yang kabur,” sebutnya.
Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi menilai upaya penekanan golput harus dilakukan KPU. Rencana pembukaan TPS di Pasar Raya merupakan langkah baik. “Langkah itu mesti dilakukan karena bisa meningkatkan pemilih,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaan nanti, TPS khusus ini harus juga diawasi. Jangan sampai upaya ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon. “KPU harus mengkaji lebih rinci apa saja yang mesti dilakukan untuk menghindari kecurangan tadi,” ucapnya.
Sumber: Padangekspres